TALIABU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menemukan adanya tiga unit kendaraan roda empat yang merupakan aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Taliabu diduga berada dalam penguasaan pihak luar.

Temuan tersebut mencuat dalam agenda rapat pembahasan anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pulau Taliabu bersama instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, Komisi II mempertanyakan status serta keberadaan seluruh aset kendaraan milik Dishub, khususnya tiga unit mobil yang disebut tidak lagi berada dalam penguasaan maupun pemanfaatan langsung oleh instansi yang membidangi urusan perhubungan tersebut.

Ketua Komisi II, Suratman Baharudin menilai persoalan aset daerah harus mendapat perhatian serius. Sebab, setiap barang milik daerah merupakan aset yang pengelolaan, pemanfaatan dan pengamanannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Mobil yang diduga milik Pemda tersebut berada pada penguasaan TM, Y dan AH,”jelasnya.

Oleh karena itu, melalui Komisi II, DPRD meminta agar pihak yang saat ini menggunakan aset tersebut dapat mengembalikannya. Namun, jika pihak-pihak tersebut bersikeras maka kolaborasi dengan kejaksaan merupakan solusi terbaik.

“Pemerintah daerah dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan untuk melakukan upaya penertiban dan pemulihan aset daerah yang dikuasai pihak lain,” ujarnya.

Suratman berharap temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola aset di Kabupaten Pulau Taliabu, khususnya aset kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan dan pelaksanaan tugas pemerintahan.

” Kami terus mengawal persoalan tersebut dan meminta adanya kejelasan terkait keberadaan tiga unit mobil aset Dishub yang kini diketahui berada dalam penguasaan pihak luar,” tutupnya.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter