JAKARTA – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati kebijakan untuk mengangkat PPPK paruh waktu, khususnya tenaga guru, menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah menteri terkait.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin penting yang telah disepakati pemerintah dan DPR terkait masa depan tenaga guru PPPK.

“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo Hadi sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.

Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direncanakan berlangsung pada 2027. Pemerintah juga akan melakukan perhitungan kebutuhan guru, termasuk jumlah formasi, mata pelajaran, serta kemampuan anggaran negara.

Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 231.246 guru PPPK paruh waktu, sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu mencapai sekitar 955.245 orang.

Selain peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah dan DPR juga menyepakati peluang bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027.

Kesepakatan lainnya menyangkut status kepegawaian guru. Pemerintah menyepakati pengalihan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat sehingga pengelolaannya berada di tingkat pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kepastian mengenai status dan masa depan pekerjaan mereka.

Meski demikian, proses pengangkatan tetap perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan pemerintah, termasuk penyesuaian kebutuhan formasi serta kemampuan fiskal. Sebelumnya, pemerintah telah menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ke status penuh waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

Dengan adanya kesepakatan terbaru DPR dan pemerintah ini, nasib ribuan tenaga PPPK paruh waktu, khususnya guru, mulai mendapatkan kepastian. Pemerintah selanjutnya diharapkan segera menyiapkan aturan teknis agar proses pengalihan status tersebut dapat berjalan transparan dan tidak menimbulkan ketidakpastian di daerah.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter