TALIABU — Aktivitas usaha pertambangan PT Victory Mineral Jaya (VMJ) di Kabupaten Pulau Taliabu menjadi sorotan. setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan persoalan dalam penerbitan persetujuan lingkungan perusahaan tersebut.

BPK menyoroti penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan. Dokumen tersebut diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 660/PKPLH/DLH-PT/09/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Persoalan muncul karena kegiatan PT VMJ berkaitan dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sementara kewenangan penerbitan SIPB pada periode tersebut berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur pendelegasian sebagian kewenangan perizinan pertambangan kepada gubernur.

Dengan kondisi tersebut, persetujuan lingkungan PT VMJ semestinya diproses melalui kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, dokumen PKPLH justru diterbitkan oleh DLH Kabupaten Pulau Taliabu melalui sistem OSS Kabupaten tanpa koordinasi lebih lanjut dengan DLH Provinsi.

Persoalan AMDAL-NET dan OSS

Temuan tersebut juga berkaitan dengan mekanisme AMDAL-NET dan OSS. Dalam prosesnya, pemrakarsa disebut belum memahami mekanisme penapisan mandiri sehingga pengajuan masuk ke akun DLH Kabupaten sesuai sistem.

Meski demikian, persoalan teknis dalam sistem tidak serta-merta menghilangkan kewajiban instansi untuk memastikan bahwa dokumen persetujuan lingkungan diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang memiliki kewenangan.

Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dan pengawasan dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan PT VMJ.

Tanggal Dokumen Juga Dipertanyakan

Selain persoalan kewenangan, terdapat hal lain yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan, yakni mengenai urutan tanggal penerbitan dokumen.

PKPLH PT VMJ tercatat diterbitkan pada 10 Juni 2025, sedangkan SIPB yang disebut menjadi rujukan tercatat bertanggal 8 Juli 2025.

Dengan demikian, berdasarkan tanggal yang tercantum pada kedua dokumen tersebut, persetujuan lingkungan terbit sebelum SIPB.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar permohonan persetujuan lingkungan, tahapan proses perizinan, serta bagaimana persetujuan lingkungan dapat diterbitkan sebelum dokumen SIPB yang disebut menjadi dasar kegiatan tersebut.

DLH Provinsi Minta Penapisan Ulang

Dilansir Penamalut.com, Menindaklanjuti temuan BPK, DLH Provinsi Maluku Utara disebut telah meminta DLH Kabupaten Pulau Taliabu agar PT VMJ melakukan penapisan ulang.

Permohonan persetujuan lingkungan kemudian disebut telah masuk ke akun DLH Provinsi Maluku Utara untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui penapisan ulang.

Pemerintah juga perlu menjelaskan status administrasi lingkungan PT VMJ selama dokumen sebelumnya dinilai tidak sesuai kewenangan. Termasuk memastikan apakah kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama kegiatan berlangsung telah dilaksanakan serta berada di bawah pengawasan instansi yang berwenang.

Pemprov Diminta Periksa Seluruh Rangkaian Perizinan

Ketua Aliansi Pemuda Peduli Taliabu, Sauti Jamadin, dengan tegas meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian administrasi perizinan PT VMJ, mulai dari dasar penerbitan SIPB, dokumen UKL-UPL, persetujuan lingkungan hingga pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lapangan.

Sebab, apabila ketidaksesuaian kewenangan tersebut benar terjadi, persoalannya tidak semata-mata berkaitan dengan kesalahan administratif maupun kendala sistem OSS.

Menurtnya, hal tersebut menyangkut kepastian hukum atas dokumen lingkungan yang menjadi bagian penting dalam legalitas aktivitas usaha pertambangan.

Ia berharap, temuan BPK menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status legalitas administrasi lingkungan PT VMJ.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter