TALIABU– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pulau Taliabu mulai menyosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Keluarga Berencana (KB) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan KB yang lebih tertib, profesional, dan berkualitas.

Melalui infografis yang dipublikasikan, DP3AKB menjelaskan bahwa SOP tersebut menjadi acuan bagi seluruh petugas dalam memberikan pelayanan KB, mulai dari proses pendaftaran, konseling, pemilihan metode kontrasepsi, pelayanan medis, pencatatan, tindak lanjut, hingga monitoring dan evaluasi.

Kepala DP3AKB, Surati Kene menjelaskan SOP tersebut disusun berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan program Keluarga Berencana dan percepatan penurunan stunting, sehingga diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Selain menjelaskan alur pelayanan, SOP juga memuat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan, di antaranya Kepala DP3AKB, Kepala Bidang KB, penyuluh KB, fasilitator KB, tenaga kesehatan, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), hingga perangkat daerah terkait.

DP3AKB menargetkan pelaksanaan pelayanan KB yang lebih efektif, akurat, dan mudah dipahami masyarakat. Melalui penerapan SOP tersebut diharapkan cakupan peserta KB meningkat, kualitas pelayanan semakin baik, serta mendukung terwujudnya keluarga sehat, sejahtera, dan berkualitas.

Penyusunan SOP ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter