TALIABU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di media maupun media sosial mengenai penanganan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dari Kapal KM Cahaya Delima.
Dalam siaran pers Nomor: PR-Q.2.19/Dti.1/07/2026, Kejari Pulau Taliabu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan hingga pelelangan barang bukti telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen resmi.
Kasus tersebut bermula pada 6 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIT saat Tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara mengamankan KM Cahaya Delima di Pelabuhan Semut, Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. Kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 8.000 liter Pertalite tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta tanpa dokumen legalitas yang sah.
Selanjutnya, penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara menerbitkan surat perintah penyitaan terhadap kapal dan muatan BBM pada April hingga Mei 2026. Selama proses penyidikan, barang bukti berada di bawah pengawasan penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pulau Taliabu, Muhammad Irham Roihan, menegaskan bahwa pelelangan barang bukti dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan bukan merupakan tindakan yang menyimpang dari prosedur.
“Pelelangan barang bukti BBM dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 131 KUHAP karena barang tersebut mudah rusak, mudah menguap, dan berisiko apabila disimpan dalam jangka waktu lama. Seluruh proses telah memenuhi persyaratan hukum, mulai dari persetujuan tersangka, penetapan pengadilan, hingga pelaksanaan lelang melalui KPKNL Ternate. Jadi, tidak ada prosedur yang dilanggar,” ujarnya.
Menurutnya, persetujuan pelelangan diberikan oleh tersangka Ode Suhardin Idrus melalui surat pernyataan tertanggal 5 Mei 2026. Setelah itu, penyidik memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bobong dan menetapkan harga limit sebesar Rp8.000 per liter atau total Rp64.000.000
Pelelangan resmi dilaksanakan pada 22 Juni 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 501/16.04/2026-01, pelelangan dimenangkan oleh Rahmat Mulawan dengan nilai penawaran Rp63.570.000
Irham menjelaskan, hasil penjualan barang bukti tidak menghapus statusnya dalam perkara pidana. Uang hasil lelang tetap ditetapkan sebagai barang bukti pengganti dan disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kewenangan pelelangan berada pada tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Uang hasil lelang tetap menjadi barang bukti pengganti yang akan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir atau terpengaruh informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” tambahnya.
Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 17 Juli 2026 dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Pada hari yang sama, Penuntut Umum mengajukan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Bobong.
Tersangka, Ode Suhardin Idrus, didakwa melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa Kejari Pulau Taliabu berkomitmen mengawal proses persidangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengajak masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.



