TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah. Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Pulau Taliabu menegaskan bahwa capaian tersebut harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin menyampaikan bahwa opini WDP bukanlah tujuan akhir yang harus dirayakan, melainkan peringatan bahwa masih terdapat sejumlah catatan dan kelemahan yang wajib dibenahi oleh pemerintah daerah.

“Opini WDP bukanlah tujuan akhir, melainkan peringatan bahwa masih ada catatan yang harus dibenahi demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Menurutnya, opini WDP menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh perangkat daerah. Karena itu, temuan BPK harus dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah harus dibangun melalui pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Selama opini yang diperoleh masih WDP, masyarakat tentu akan mempertanyakan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Karena itu, pemerintah harus menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki setiap kekurangan yang ditemukan,” katanya.

Komisi II DPRD juga berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. DPRD akan mendorong setiap perangkat daerah agar segera menindaklanjuti temuan yang ada sehingga perbaikan dapat dilakukan secara nyata.

“Kami di DPRD akan mendorong setiap perangkat daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan. WDP adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Pulau Taliabu juga akan segera menjalankan fungsi pengawasannya sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi, DPRD wajib melakukan pembahasan terhadap LHP BPK paling lambat 14 hari setelah laporan tersebut diserahkan.

Untuk menindaklanjuti hal itu, DPRD akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas melakukan pembahasan secara intensif selama tujuh hari guna mengkaji seluruh temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK.

“Sesuai ketentuan, paling lambat 14 hari setelah LHP diserahkan, DPRD wajib melakukan pembahasan. Kami akan membentuk Panitia Kerja yang akan bekerja selama tujuh hari untuk membahas secara mendalam seluruh hasil pemeriksaan BPK,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa opini WDP bukanlah sebuah kegagalan, namun juga tidak dapat dianggap sebagai prestasi yang patut dibanggakan. Yang terpenting adalah adanya komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.

“Opini WDP bukan kegagalan, tetapi juga bukan prestasi yang patut dibanggakan. Yang terpenting adalah kesungguhan memperbaiki setiap kekurangan yang ditemukan. Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia berharap capaian WDP dapat menjadi titik awal pembenahan menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik sehingga pada masa mendatang Kabupaten Pulau Taliabu mampu meraih opini yang lebih baik dari BPK.

“DPRD akan terus mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan agar rekomendasi tidak berhenti di atas kertas, melainkan diwujudkan dalam perbaikan nyata demi kepentingan masyarakat Pulau Taliabu,” tutupnya.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter