TALIABU – Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka, memberikan klarifikasi terkait lahan dan bangunan Polsek yang berada di Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara. Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bukan untuk merugikan pihak mana pun, melainkan semata-mata memastikan legalitas lahan serta posisi bangunan Polsek berdasarkan data pertanahan yang ada.
Menurut Imran, penelusuran tersebut dilakukan setelah muncul informasi bahwa bangunan Polsek berada di dalam objek sertifikat yang diklaim oleh pihak tertentu sebagai pemilik lahan.
“Saya ini niatnya baik, hanya ingin mengonfirmasi tentang keberadaan bangunan Polsek apakah sesuai dalam objek sertifikat atau tidak. Dari informasi dan data yang kami peroleh, bangunan Polsek tersebut tidak berada dalam objek sertifikat mereka,” ujar Imran saat memberikan keterangan kepada media ini.
Ia menjelaskan, hasil konfirmasi yang dilakukan kepada instansi pertanahan menunjukkan bahwa lokasi bangunan Polsek saat ini berada di luar bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat yang dimiliki pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
“Silakan lihat sendiri. Bangunan Polsek tidak berada dalam objek sertifikat mereka. Sesuai data pertanahan yang kami peroleh, sertifikat mereka berada di luar lokasi bangunan kantor Polsek,” katanya.

Selain berdasarkan data pertanahan, Imran juga mengaku memperoleh informasi mengenai riwayat kepemilikan lahan dari mantan Kepala Desa Gela, Haji Sirajudin. Berdasarkan informasi tersebut, lokasi tempat berdirinya bangunan Polsek saat ini disebut merupakan tanah milik La Mu Sega dan Said Lari yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
“Informasi dari mantan Kepala Desa, Haji Sirajudin, lokasi Polsek yang sekarang merupakan tanah milik Bapak La Mu Sega dan Bapak Said Lari yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pengecekan yang dilakukan bertujuan untuk menghindari munculnya persoalan hukum di kemudian hari terkait status lahan maupun bangunan Polsek.
“Kami hanya ingin mengecek legalitas bangunan ini. Karena ada penyampaian bahwa bangunan Polsek berada dalam objek sertifikat milik mereka, sementara berdasarkan data pertanahan yang kami konfirmasi, bangunan Polsek justru berada di luar objek sertifikat tersebut,” tegas Imran.



