TERNATE – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Gubernur Maluku Utara, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Ternate, Jumat (13/02/2026).
Agenda tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe, yang menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, di Bandara Sultan Baabullah Ternate.
Kunjungan kerja ke Bumi Moloku Kie Raha ini merupakan agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dan pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara. Sinergi tersebut difokuskan pada dukungan implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bupati Kepulauan Sula melalui Kepala Dinas Kominfo, Basiludin Labesi, menyampaikan bahwa keikutsertaan bupati dalam penandatanganan PKS bersama Kajati dan para kepala daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk dalam penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan terhadap pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial.
Dalam pesan singkatnya, Bupati Fifian menyatakan kesiapan mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Melalui MoU dan perjanjian kerja sama ini, bupati berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujarnya.


