TALIABU – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait aktivitas pertambangan Galian C di wilayah tersebut.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Pulau Taliabu, AKBP, Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K, M.H usai pelaksanaan upacara HUT Bhayangkara ke-79 yang digelar di Mapolres Taliabu, Selasa (1/7/2025).
“Pada prinsipnya kami bersama alat penegakan hukum lainnya akan mengawal kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah yang di sepakati, manakala itu untuk kemaslahatan umat dan memang tidak diselewengkan,” tutur Kapolres.
Kapolres menegaskan, jika kebijakan tersebut terjadi penyelewengan di kemudian hari, maka pihaknya akan menindak dengan tegas.
“Kami sebagai aparat penegak hukum akan menindak tegas sesuai dengan prosesdur,”tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, respon Polres Pulau Taliabu ini diketahui setelah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah memutuskan untuk membuka kembali aktivitas galian C. Oleh karena itu, dalam waktu dua minggu kedepan, aktivitas galian C diizinkan untuk tujuan penimbunan jalan demi mendukung perbaikan sarana publik.
Perbaikan sarana publik yang dimaksud yakni penimbunan jalan khusus dalam kota Bobong juga jalan menuju pelabuhan Talo.
Keputusan ini diambil setelah pelaksanaan rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Taliabu, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).