TALIABU – Wacana pemekaran Kecamatan Taliabu Utara Timur, di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus berkembang.
Rencananya nanti wilayah Kecamatan baru tersebut terletak di bagian Taliabu Utara, meliputi 7 desa.
Antara lain Desa Air Kalimat, Desa Jorjoga, Desa Tanjung Una, Desa Wahe, Desa Mananga, Desa Buambono dan satu desa persiapan yakni Desa Tanjung Pasturi.
Usulan itu pertama kali disuarakan melalui agenda Reses anggota DPRD Pulau Taliabu, belum lama ini.
Dan itu disetujui oleh sejumlah desa, diantaranya Pemerintah Desa Mananga, dan Tanjung Una.
Namun keinginan pemekaran Kecamatan Taliabu Utara Timur ini berbeda dengan respon Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Menurutnya, Pemekaran Kecamatan yang disampaikan itu tidak memenuhi syarat.
“Tidak memenuhi syarat pemekaran,” singkat Aliong Mus dihubungi Senin (6/1/2025).
Bupati dua periode itu menjelaskan, salah satu syarat untuk memekarkan kecamatan baru yaitu terdapat didalamnya 10 desa.
“Pemekaran kecamatan itu harus ada 10 desa,” terangnya.
Diketahui, Pemekaran Kecamatan Taliabu Utara Timur didorong dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat di pusat kecamatan.
Karena Kecamatan Taliabu Utara saat ini memiliki 19 desa yang berjauhan dari pusat kantor camat.
Sehingga Pemerintah Desa Mananga dan Tanjung Una mengamati Kecamatan Taliabu Utara sangat layak dibagi menjadi dua kecamatan.(*)