TALIABU – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pulau Taliabu masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades selesai diproses.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Taliabu, Ruslan La Habibu, mengatakan saat ini rancangan Perda telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkumham). Setelah proses tersebut selesai dan Perda ditandatangani, barulah tahapan Pilkades dapat dijalankan.
“Perdanya saat ini sudah masuk tahap harmonisasi di Kemenkumham. Setelah selesai dan ditandatangani, baru tahapan Pilkades bisa dimulai,” ungkapnya.
Meski demikian, dia mengaku belum dapat memastikan kapan tahapan Pilkades akan dimulai. Menurutnya, seluruh proses masih bergantung pada selesainya pembahasan dan pengesahan Perda.
“Kami belum bisa memastikan jadwal pelaksanaannya karena masih menunggu Perda selesai terlebih dahulu,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak.
Selain itu, Ruslan juga membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa jika Pilkades tidak terlaksana pada tahun ini dan seluruh jabatan kepala desa diisi oleh penjabat (Pj), maka Dana Desa (DD) di seluruh desa di Pulau Taliabu akan dikunci oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
“Itu informasi hoaks. Tidak benar bahwa Dana Desa akan dikunci pemerintah pusat hanya karena Pilkades belum dilaksanakan dan kepala desa dijabat oleh Pj,” tegas Ruslan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya serta menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pulau Taliabu.



