TALIABU – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2026 terancam batal. Kondisi tersebut menuai sorotan dari praktisi hukum, Edi Hasim Lamadu, SH., MH, yang menilai keterlambatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pilkades menjadi penyebab utama terhambatnya agenda demokrasi di tingkat desa.
Edi mengatakan, pelaksanaan Pilkades bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian penting dalam menjamin keberlangsungan pemerintahan desa yang efektif dan demokratis.
“Jika Pilkades tidak terlaksana tahun ini, maka jabatan kepala desa definitif akan terus diisi oleh penjabat. Kondisi ini berpotensi menghambat jalannya pemerintahan desa dan pembangunan yang telah direncanakan,” ujar Edi.
Menurutnya, penundaan Pilkades juga dapat memicu stagnasi pembangunan desa sebagaimana semangat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi landasan hukum mengenai kedudukan, kewenangan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain berdampak pada roda pemerintahan, Edi menilai penundaan Pilkades juga berpotensi meningkatkan suhu politik di tingkat desa, menimbulkan kerugian bagi bakal calon kepala desa yang telah mempersiapkan diri, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Ia pun mengkritik lambannya pembahasan Ranperda Pilkades di DPRD Pulau Taliabu.
“Sangat disayangkan apabila penyebab batalnya Pilkades tahun ini karena Ranperda Pilkades belum juga selesai dibahas. DPRD kerja apa? Ini sangat memalukan. Ranperda ini sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu, tetapi hingga kini belum juga dituntaskan,” tegasnya.
Edi menjelaskan, saat ini hampir seluruh kepala desa di Pulau Taliabu telah berakhir masa jabatannya dan pemerintahan desa dijalankan oleh penjabat kepala desa. Ia menyebut hanya tersisa satu kepala desa definitif yang masa jabatannya akan berakhir pada awal tahun 2027.
“Kalau Ranperda belum selesai, besar kemungkinan Pilkades ditunda hingga tahun depan. Artinya, desa-desa akan kembali dipimpin oleh Plh, Plt, atau Penjabat Kepala Desa,” katanya.
Pria yang menyelesaikan Program Magister Hukum di Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan tesis berjudul Kewenangan Pemerintahan Desa dalam Sistem Pemerintahan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu menegaskan bahwa tidak seharusnya keterlambatan pembahasan regulasi dijadikan alasan untuk menunda Pilkades.
Menurutnya, masyarakat di 71 desa membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi penuh melalui proses demokrasi, bukan hanya dipimpin oleh penjabat dalam waktu yang berkepanjangan.
“Rakyat di 71 desa sangat menantikan kepemimpinan yang definitif, bukan terus-menerus dipimpin oleh penjabat. Karena itu, seluruh proses pelaksanaan Pilkades harus didorong dan dipercepat. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD,” ujarnya.
Meski demikian, Edi mengakui masih terdapat berbagai kemungkinan terkait jadwal pelaksanaan Pilkades apabila regulasi belum juga rampung.
“Kalau memungkinkan tahun ini bisa dilaksanakan tentu harus dilaksanakan. Kalau terpaksa batal, diupayakan tahun depan. Namun jika tahun depan juga belum memungkinkan, tentu akan kembali bergeser. Tetapi saya berharap pemerintah daerah dan DPRD segera menuntaskan Ranperda Pilkades agar masyarakat tidak terus menunggu,” pungkasnya.



