TALIABU – Pengelola SPBU Kompak Desa Bapenu, H. Tayeb akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait pernyataannya yang sempat menyeret nama Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dalam persoalan pengambilan BBM subsidi.
Ia mengakui, penyebutan Komisi III DPRD Taliabu dalam keterangannya sebelumnya merupakan sebuah miskomunikasi yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, yang dimaksud bukanlah keputusan resmi Komisi III DPRD terkait penetapan harga BBM subsidi, melainkan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan masyarakat Taliabu Selatan mengenai mekanisme pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Yang saya maksud itu adalah keputusan bersama DPRD dengan masyarakat Taliabu Selatan waktu itu, bahwa jika ada yang ingin mengambil BBM subsidi dalam jumlah besar harus disertai rekomendasi dari desa. Jadi bukan keterlibatan Komisi III dalam menentukan harga BBM,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak pernah ada keputusan dari Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang mengatur ataupun menentukan harga BBM subsidi di SPBU Kompak Bapenu.
Atas polemik yang muncul, pihak pengelola SPBU juga menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPRD Taliabu maupun masyarakat yang merasa dirugikan akibat pernyataan tersebut.
“Kami meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Ini murni miskomunikasi dalam penyampaian,” tambahnya.



