TALIABU – Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus melalui akun tiktoknya @sashabilamus, menanggapi persoalan pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades.
Tanggapan tersebut ditulisnya pada video akun tiktok @BudimanLMayabubun yang diketahui merupakan anggota DPRD Pulau Taliabu.
Ini dilakukan Bupati, setelah mendapat sorotan keras beberapa hari lalu atas keputusannya yang diduga menyalahi aturan.
“Siap pak, SK sedang dalam tahap revisi dan telaah hukum 🙏 terima kasih banyak,”tulis Bupati melalui akun tiktoknya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menilai langkah ini bertentangan dengan aturan yang mengharuskan PPPK mengundurkan diri dari jabatannya sebelum diangkat sebagai Pj Kades.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 serta surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu diketahui, Bupati Sashabila juga mengganti 8 Kepala Desa definitif yang masa jabatannya telah diperpanjang hingga 2026 dan 2027 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Tindakan ini juga menuai kritik karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.