TALIABU– Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terus memperjuangkan hak keuangan daerahnya. Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, secara resmi menyurati Gubernur Maluku Utara, meminta percepatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini baru direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Rp5 miliar dari total DBH Rp23 miliar.

Surat permohonan bernomor 900/66/BUP tersebut dilayangkan sebagai bentuk tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2024.

Dimana terdapat Piutang Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp32.432.147.822,07, mengingat sampai dengan semester kedua tahun anggaran 2025 realiasai keuangan daerah Kabupaten Pulau Taliabu terendah di Maluku Utara kondisi tersebut berbanding lurus dengan posisi realisasi Pendapatan Daerah.

“Berkenaan dengan maksud tersebut, bersama ini kami mengajukan permohonan kiranya Gubernur Maluku Utara dapat merealisasikan DBH untuk Kabupaten Pulau Taliabu pada bulan Agustus tahun anggaran 2025,”ujar Bupati dalam surat resminya.

Diketahui sebelumnya, awal tahun 2025, dua Kabupaten di Maluku Utara telah menerima pembayaran DBH yakni Halmahera Barat sebesar Rp10 miliar dan Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp9 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya menjelaskan bahwa alokasi tersebut sejalan dengan komitmen kedua daerah dalam menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Komitmen dua daerah ini adalah menggunakan Dana Bagi Hasil untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan di rumah sakit,”ujar Purbaya, seperti dikutip dari rri.co.id.

Situasi ini turut disoroti oleh DPRD Pulau Taliabu yang sebelumnya menilai Gubernur Malut telah melakukan pembohongan publik terkait status pembayaran DBH.

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menyebut bahwa daerah lain di Maluku Utara menerima DBH lebih besar ketimbang Pulau Taliabu.

” Dimedia online, gubernur bilang sudah salurkan masing-masing Rp15 miliar setiap Kabupaten/Kota, tapi setelah kita korscek untuk Pulau Taliabu ternyata hanya Rp5 miliar saja,”katanya.

Kata Suratman, jika pemprov membayar DBH dengan dalih peningkatan pelayanan kesehatan seperti Halbar dan Halut, seharusnya Pulau Taliabu menerima DBH dengan nominal yang lebih besar dari dua Kabupaten tersebut.

“Kami di Taliabu kekurangan segalanya, baik untuk kesehatan, pendidikan juga infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan,”ungkap Suratman, sembari menambahkan jangan anak tirikan kami.

Lanjutnya, kami berharap Pemerintah Provinsi segera menyelesaikan kewajibannya. DBH sangat dibutuhkan untuk menyeimbangkan pelaksanaan program strategis daerah, terutama yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Permintaan resmi dari Bupati ini diharapkan bisa menjadi dorongan kuat agar Pemerintah Provinsi tidak lagi mengabaikan hak-hak fiskal daerah,” tutupnya.

Seputar Taliabu
Editor
Mawan Mawan
Reporter