TALIABU – Dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu kembali mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas aparatur pemerintahan. Sejumlah pejabat disebut-sebut terlibat dalam praktik yang melanggar hukum tersebut, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah daerah.

Informasi yang beredar menyebutkan, beberapa pejabat diduga menggunakan dokumen pendidikan yang diragukan keasliannya sebagai syarat menduduki jabatan. Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga masuk ranah pidana karena terkait pemalsuan dokumen negara.

Praktisi hukum menilai, isu ini tidak boleh dianggap sepele. “Pemalsuan ijazah adalah tindak pidana serius. Jika benar terjadi di tubuh pemerintahan, maka hal ini mencederai kepercayaan publik dan merusak tatanan birokrasi, ” tegas, Sherly, SH. MH, salah seorang praktisi hukum saat dimintai tanggapannya.

Ia menilai, lemahnya pengawasan dalam proses rekrutmen maupun pengangkatan pejabat menjadi celah terjadinya praktik semacam ini. Tidak sedikit pihak yang mendorong agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.

“Pemkab Taliabu harus secepatnya memberikan penjelasan dan tanggapan resmi. Jika, pemkab tetap bersikap diam, justru ini hanya akan memicu spekulasi liar, bahkan memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan dokumen oleh pejabat tertentu,” tutupnya.

Mawan Mawan
Editor
Seputar Taliabu
Reporter