Seputartaliabu.com – Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, memusnahkan beragam jenis makanan dan minuman.
Barang tersebut merupakan hasil tangkapan tim gabungan Polres dan Pemda Taliabu.
Jumlahnya mencapai ratusan, mulai dari makanan ringan hingga minuman keras (Miras).
Barang bukti itu dibumihanguskan lantaran sudah tidak layak dikonsumsi atau kadaluarsa.
Pemusnahan makanan dan minuman ini dilakukan usai upacara HUT Bhayangkara ke 77, Sabtu 1 Juli 2023.
Bupati Aliong Mus dan forkopimda Pulau Taliabu turut ambil bagian dalam kesempatan itu.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo melaporkan sudah ada korban diduga konsumsi makanan kadaluarsa.
“Kemarin juga sudah ada korban dari produk tersebut. Cuma kita sementara pembuktiannya untuk tindaklanjuti,” ungkap Totok.
Ia bilang, polisi mendalami produk kadaluarsa saat ini menggunakan undang-undang kesehatan dan pangan.
Sementara untuk miras sendiri, polisi masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang digodok oleh DPRD setempat.
Kapolres juga meminta partisipasi seluruh elemen untuk memberikan informasi terkait persoalan hukum di Taliabu.
“Sehingga tidak cukup Polres sendiri untuk melakukan penindakan hukum,” pintanya.
***
Tinggalkan Balasan