Seputartaliabu.com Sengketa lahan di Desa Todoli, Kecamatan Lede, Taliabu, Maluku Utara masih bergulir.

Ada sekelompok orang di desa setempat mengatasnamakan Dewan Adat Taliabu, Kesultanan Ternate.

Mereka tengah mematok sebuah lahan di hutan sagu dengan klaim tanah ulayat, Kesultanan Ternate.

Polisi lalu mengambil langkah hukum guna melakukan upaya preventif di tempat kejadian perkara (TKP).

Alhasil, polisi mendapati papan informasi bertuliskan “wilayah hak ulayat/tanah adat Kesultanan Ternate”.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo kemudian mencabut plang tersebut sebagai barang bukti.

Sekaligus melakukan koordinasi bersama para Dewan Adat di Desa Todoli.

Totok lalu memberikan penjelasan mengenai beberapa poin penting kepada mereka.

Ia bilang, Kabupaten Pulau Taliabu juga merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, Totok mengingatkan kepada mereka untuk melengkapi syarat sebagai organisasi kemasyarakatan.

“Memang Dewan Adat sudah mengajukan, namun dari Kesbangpol sendiri menyampaikan belum lengkap,” kata Totok, Sabtu 20 Mei 2023.

Disisi lain, Kapolres menghargai terbentuknya Dewan Adat Taliabu.

Namun, hal tersebut perlu didukung dengan dokumen legalitas yang akurat sesuai aturan yang berlaku.

Dimana, terakhir amandemen UUD 1945 menguraikan, tanah air dan udara dikuasai oleh Negara.

Diketahui, polemik lahan mulai muncul  sejak tambang PT. Bintanimegah Indah (BMI) beroperasi wilayah sekitar.

Salah satunya soal pemalangan lahan tersebut yang dilakukan oleh mantan Kades Padang, Rinto Palalang.

Sementara, pihak Dinas Kehutanan menyebutkan status lahan sagu itu adalah Hutan Produksi dan izin pinjam paikainya dilaukan oleh PT. BMI.

“Apa yang menjadi landasan Dewan Adat mengklaim bahwa lokasi tersebut adalah tanah adat, jika ada persoalan yang serius di masyarakat kami juga siap memediasi,” katanya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Taliabu itu akan terus menjaga kondisi kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Saya disini juga mewakili Bupati Taliabu, bahwa kehadiran tambang di Taliabu sudah sesuai dengan prosedur, baik itu PT ADT, maupun BMI. Jika ada keluh kesah dari masyarakat, contoh tanaman yang belum dibayar atau tuntutan untuk bekerja di perusahan agar bisa dilalui dengan jalur hukum,” ungkapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Dewan Adat  Supardi Sahupala mengapresiasi kehadiran Kapolres Taliabu di Todoli.

Supardi bilang, kesemuanya tergantung pada masyarakat adat dalam menentukan hak ulayat.

“Hak ulayat juga tertera didalam kontitusi NKRI, sama persis dengan amandeman UUD 45 tentang tanah air dan udara dikuasi oleh negara,” ucap Supardi.

Supardi meminta polisi bersinergi untuk memediasi para Dewan Adat bertemu dengan pihak perusahaan.

Ini dilakukan agar dikemudian hari tidak adanya kesalahpahaman antara berbagai pihak.

“Kami sangat menginginkan pihak perusahaan bisa duduk bersama membicarakan tentang hal ini,” pintanya.

Supardi berharap agar masalah ini dapat dibicarakan baik-baik dan tidak sampai ke ranah hukum.

“Jangan sampai bapak Kapolres juga terbawa-bawa sehingga bisa membesar, dan kalaupun harus melalui proses hukum saya selaku PH juga siap untuk pendampingan,” ujarnya.

Kata dia, para Dewan Adat di Desa Todoli pun diatur dengan aturan internal, termasuk etika dalam beraktivitas.

“Saya juga berulangkali menyampaikan kepada dewan pengurus adat harus jaga etika dalam beraktivitas jangan sampai kita melanggar hukum,” jelas Supardi.

***

Havid
Editor
Havid
Reporter