Seputartaliabu.com Anggaran sebesar Rp28 juta untuk pembangunan jalan setapak di Desa Salati, dipertanyakan.

Anggaran itu merupakan dana ganti rugi yang diberikan oleh pihak perusahaan beberapa tahun yang lalu.

Lantaran alat berat milik perusahaan telah merusak jalan setapak yang dibangun pemerintah desa setempat.

Pemuda Desa Salati, Armin Asis menyampaikan permasalahan ini belum selesai.

“Kami mempertanyakan masalah ini, karena untuk kemajuan di desa,” kata Asis, Jum’at 14 April 2023.

Ia bilang, sebelumnya pejabat Kepala Desa Salati, Basri La Timbasa bersama BPD bersepakat untuk membahas soal ini.

Mereka kemudian meminta BPD Salati agar mengundang pejabat Kepala Desa untuk rapat.

“Namun pertemuan tidak terlaksana, padahal pertemuan ini sangat penting bagi akses masyarakat salati menuju Desa Onemay dan Enggele,” ungkapnya.

Olehnya itu, Asis meminta agar Bupati Taliabu, Aliong Mus mencopot Pj Kepala Desa.

Disamping itu, ia mengkritisi kinerja BPD Salati yang gagal menjalankan fungsinya di desa.

“Kami mendesak Bupati Aliong Mus mengevaluasi Pj Kades Salati dan mencabut SKP BPD,” tegasnya.

Selanjutnya, pemuda Desa Salati berjanji akan memproses hukum persoalan ini jika tidak terbuka ke publik.

***

Havid
Editor
Havid
Reporter