TALIABU- Sikap tidak profesional  dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum ditunjukkan oleh dua Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kabupaten Taliabu,  Ariani La Abu dan Rahim DG Patiwi.

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu dan Rahim DG Patiwi diketahui tidak pernah hadir.

Ketidakhadiran sejumlah Komisioner sempat membuat rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu oleh KPU setempat tertunda.  Rapat pleno baru dilakukan setelah ketua Bawaslu  La Umar La Juma hadir dan memasuki ruang rapat.

Ariani, saat dikonfirmasi, mengatakan ketidakhadirannya karena kesibukan mengurus sejumlah laporan pengawasan di Taliabu. Meskipun begitu, Ariani tidak merincikan masalah yang dihadapi.

“Kan yang diundang lembaga,  jadi sudah di wakili oleh ketua. Saya banyak mengurus laporan yang masuk di Bawaslu,” Kata Ariani, Sabtu (7/12/2024).

Bawaslu Pulau Taliabu  juga diketahui mengeluarkan rekomendasi PSU kepada Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Pulau Taliabu tertanggal 5 Desember  2024 yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu La Umar La Juma.

Menanggapi rekomendasi tersebut,  Ariani meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Komisi Pemilihan Umum, ” nanti coba tanya langsung ke KPU, nanti tanya saja langsung,”. (*)

Seputar Taliabu
Editor
seputartaliabu.com
Reporter