TALIABU– Tiga anggota komisoner Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
Laporan ini buntut dari penurunan baliho milik Sashabila Mus, yang dilakukan oleh bawaslu Taliabu pada kamis (2/11/2023) kemarin.
Penurunan baliho sendiri oleh bawaslu berkaitan dengan perhelatan pelaksanaan Pemilu 2024, dimana sejumlah baliho yang merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan.
Ketua relawan Sashabila Mus, Tawallani Djafaruddin, SH.,MH menjelaskan bawaslu seharunya melakukan konfirmasi kepada pihaknya. Dirinya menyayangkan sikap bawaslu Taliabu yang sepertinya tidak memahami aturan, karena Baliho Sashabila bukan dipasang oleh partai tetapi para relawan.
“sejak tadi malam kami sudah mengetahui baliho Sashabila telah dibuka oleh Bawaslu Pulau Taliabu, secara paksa tanpa konfirmasi. Sehingga hari ini kami mendatangi Bawaslu untuk maksud dan tujuan serta sandaran hukum dari Bawaslu membuka paksa dan tidak mengkonfirmasi kepada kami atas penurunan baliho SASA yang di pasang oleh Relawan Bukan Partai Golkar,” Kata Tawalani jumat (3/11/2023).
Ia menambahkan, setelah bertemu Bawaslu, ternyata sandaran Bawaslu adalah Peraturan KPU terkait dengan Pilkada yakni, PKPU No 4 tahun 2017. Menurut Tawalani, di bab II Pasal 5 dan kemudian di bab V pasal 51 maka terdapat kekeliruan Bawaslu Taliabu.
“Sebab lagi-lagi kalau hari ini sandarannya adalah PKPU Pilkada. Maka itu sangat keliru, kenapa keliru ? Sangat keliru dan tidak beralasan,” Kata Tawalani.
Dijelakannya, Sashabila ini belum mendaftar di KPU dan jelas disebut setelah penetapan, atau selain dia menjadi calon. Ia meneruskan untuk menjadi calon bupati, seharunya memalui pendaftaran ke KPU, kemudian ditetapkan. Dari situ baru bisa melekatlah PKPU itu kepada dirinya.
“PKPU itu hanya mengatur peserta. Karena kalau hari ini sandarannya PKPU Pilkada keliru dan sangat-sangat keliru”
Dia menegaskan, Prinsipnya sebagai warga negara yang baik langkah ini telah kami lakukan. Namun jika kemudian hari ini kami pasang kembali dan masih dibuka, tentu ini kami sudah tidak akan lagi konfirmasi. Kami akan menempuh jalur hukum, bahkan sampai DKPP.
“Jadi relawan SASA hari ini saya sudah mengintruksikan melalui media komunikasi kami, Relawan sasa di 71 desa 8 kecamatan agar jika kemudian Pengawas Pemilu membuka atau menyuruh membuka baliho SASA saya sudah instruksikan agar jangan dan jika sudah terlanjur dibuka maka dipasang kembali,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, S.IP Saat ditemui diruangannya tidak memberi komentar banyak, beliau sekedar mayampaikan ini hanyalah “Miskomunikasi” antara Bawaslu Pulau Taliabu dan Relawan SASA, ujarnya.
***
Jurnlais. Dedi Idu Publiser. Phep
Tinggalkan Balasan