Seputartaliabu.com, Bobong,- Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu , kini resmi membuka layanan bagi warga yang membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari kegiatan aktualisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang diikuti oleh Kepala Desa Bobong sekaligus Paralegal, Nasrun Mustafa.
Nasrun Mustafa menyampaikan bahwa layanan Posbakum tidak hanya fokus pada penyuluhan hukum, tetapi juga terbuka untuk konsultasi dan pendampingan bagi warga yang menghadapi persoalan hukum, baik perdata maupun pidana ringan.
“Posbakum Desa Bobong hadir sebagai ruang konsultasi hukum gratis. Kami siap mendampingi warga yang berhadapan dengan persoalan hukum, mulai dari mediasi masalah keluarga, konflik lahan, hingga persoalan administratif. Semua dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan berbasis kearifan lokal,” ujar Nasrun, usai melaksanakan sosialisasi Posbakum ini
Ia menjelaskan, pembukaan layanan ini merupakan bagian dari tahapan aktualisasi peserta PJA 2025. Tahun ini, PJA diikuti oleh 1.348 kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia, termasuk 102 peserta dari Maluku Utara.
“Kami sudah melewati tahap pelatihan, dan sekarang masuk ke fase implementasi di desa. Sosialisasi ini sekaligus menjadi data dukung dalam penilaian tingkat provinsi menuju seleksi nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrun menekankan pentingnya peran desa dalam memperluas akses keadilan. Mengacu pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 jo. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021, pemerintah memberi legalitas atas pembentukan lembaga mediasi di tingkat desa.
“Desa harus menjadi institusi kerja-kerja hukum. Ketika ada konflik, desa bisa menjadi garda depan penyelesaiannya melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan. Ini akan mengurangi beban aparat penegak hukum, sekaligus memberikan rasa aman dan adil kepada masyarakat,” jelasnya.
Nasrun berharap, dengan adanya Posbakum, masyarakat Desa Bobong tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi masalah hukum. Ia mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan layanan ini secara aktif dan bijak.
“Pendekatan hukum tidak harus selalu ke meja hijau. Di desa, kita bisa mulai dari dialog dan penyelesaian secara musyawarah. Di sinilah peran Posbakum hadir, sebagai sahabat hukum masyarakat desa,” pungkasnya.