TALIABU – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II di Kabupaten Pulau Taliabu sejatinya diperuntukkan untuk membayar gaji aparat desa selama tiga bulan (April–Juni). Namun, penyaluran di Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, menuai masalah lantaran Pj Kepala Desa, Sarifa Bone, hanya menyalurkan gaji mantan aparat desa selama satu bulan.
Padahal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Taliabu sebelumnya sudah mengingatkan agar pembayaran gaji aparat desa dilakukan penuh selama tiga bulan, termasuk bagi aparat desa yang sudah diberhentikan.
Salah seorang mantan aparat Desa Gela yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap Pj Kades tersebut. Menurutnya, selain dirinya, ada lima orang mantan aparat lain yang mengalami hal serupa.
“Penyalurannya tadi malam, tapi kami hanya diberi satu bulan. Mestinya kan tiga bulan. Selain saya, ada lima orang mantan aparat lain yang juga hanya menerima gaji satu bulan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, alasan yang disampaikan Pj Kades kepadanya karena dirinya telah diberhentikan. “Alasannya karena saya dipecat bulan Mei, padahal SK pemberhentian baru saya terima pertengahan Juni,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai janggal karena sisa dua bulan gaji yang seharusnya diterima malah dialihkan ke aparat desa yang baru. “Kami sangat berharap Pj Kades tetap menyalurkan sisa gaji dua bulan itu, karena itu hak kami,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Penataan Desa DPMD Taliabu, Asmadin, menegaskan bahwa gaji mantan aparat desa tetap harus dibayarkan penuh sesuai peruntukan ADD triwulan II.
“ADD yang cair itu untuk gaji tiga bulan, April sampai Juni. Kami sudah sampaikan meskipun baru secara lisan, bahwa untuk aparat desa yang diberhentikan, gajinya tetap dibayarkan tiga bulan. Sedangkan untuk Pj Kades lama, gajinya dibayarkan dua bulan, yaitu April dan Mei,” jelas Asmadin.
Ia menegaskan, desa yang menyalurkan gaji aparat tidak sesuai arahan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kalau ada desa yang tidak sesuai aturan, Pj Kades dan bendaharanya akan kami panggil,” tegasnya.