Seputartaliabu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taliabu, Maluku Utara, resmi menutup pendaftaran calon legislatif.

Batas waktu itu mengacu pada PKPU nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu tahun 2024.

Dengan ketentuan pendaftaran ditutup secara nasional pada Minggu 14 Mei 2023 kemarin.

Ketua KPU Taliabu, Arisandi La Isa menjelaskan informasi ini kepada seputartaliabu.com.

“Iya benar, sampai dengan tadi malam minggu, 14 Mei 2023 pukul 00.00 wit adalah, batas terakhir pendaftaran bacaleg pemilu 2024,” ucap Arisandi.

Arisandi menerangkan, tahapan pendaftaran bacaleg dimulai sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.

“Itu sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022 dan berlaku secara Nasional,” terangnya.

Arisandi mengabarkan, hanya ada 14 dari 18 partai politik yang mengajukan bacaleg ke KPU Taliabu selama tahapan berjalan.

Dengan catatan bahwa, sebanyak 4 partai politik dinyatakan tidak lolos alias gagal berkontestasi di Taliabu.

“4 parpol yang tidak hadir untuk mendaftarkan bacalegnya di KPU Taliabu,” bebernya.

Selanjutnya, KPU Taliabu akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang di daftarkan.

Dia mengatakan, ada dua Kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg.

“Hari ini senin tanggal 15 mei KPU Taliabu memulai melakukan penelitian atau Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Ada dua kategori yang di gunakan untuk penilaian atau penelitian administrasi bacaleg, yaitu kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” ungkapnya.

Selain itu, bagi caleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.

“Dimasa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi, kategori penilaian yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum. Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” imbuhnya.

Untuk itu, KPU Taliabu akan mengumumkan daftar calon sementara atau DCS pada 29 – 23 Agustus 2023 mendatang.

Berikut daftar parpol peserta pemilu yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU Taliabu:

Kamis, 11 Mei 2023 :
– PDIP

Jumat, 12 Mei 2023
– Partai Nasdem

Sabtu, 13 Mei 2023
– PBB
– Partai Demokrat
– PKN
– PKB

Minggu, 14 Mei 2023

– PKS
– Partai Gerindra
– Partai Umat
– PPP
– Partai Perindo
– Partai Hanura
– PAN
– Partai Golkar

Sementara 4 Parpol yang tidak ikut mendaftarkan Bacalegnya di KPUD Kab.Pulau Taliabu :

– Partai Gelora
– PSI
– Partai Buruh
– Partai Garuda

 

***