Seputartaliabu.com – Bupati Taliabu Maluku Utara, Aliong Mus, dikabarkan melakukan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).
Lantaran mengajak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut berpolitik praktis.
Dengan harapan para BPD bisa memenangkan 10 calon legislatif dari Golkar tahun 2024 mendatang.
Sekaligus menitip partai Golkar hingga mencapai 50 persen dukungan di desa-desa.
Ia menyampaikan itu usai melantik ratusan anggota BPD se Taliabu, tertanggal 16 Februari 2023.
Lebih dari satu media lokal kemudian memberitakan itu sebagai pelanggaran, sebab tahapan pemilu sedang berjalan.
Selanjutnya, Bawaslu Taliabu menelaah pelanggaran ini berdasarkan pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasilnya, Bawaslu menilai pernyataan politik tersebut tidak memenuhi unsur untuk diproses.
Kepala Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Taliabu, Iskandar membenarkan itu.
Ini berdasarkan hasil rapat lanjutan Sentra Gakkumdu terkait klarifikasi saksi-saksi pada 14 Maret 2023.
Meski begitu, temuan tersebut diduga melanggar perundang-undangan lainnya.
Sehingga, Bawaslu Taliabu menindaklanjuti masalah ini dengan menyurati Mendagri RI.
“Dan sudah direkomendasi ke Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta,” jelas Iskandar, Jum’at 17 Maret 2023.
Kendati begitu, Bawaslu Taliabu belum terbuka soal perundang-undangan apa yang di langgar Aliong Mus.
***
Tinggalkan Balasan