TALIABU– Masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga Adhyaksa dinilai berhasil menunjukkan komitmen nyata dengan melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) terhadap sejumlah kasus korupsi di daerah tersebut.
Diketahui, terdapat dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan daerah bernilai fantastis sukses ditangani Kejari Pulau Taliabu. Salah satunya kasus MCK yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate juga kasus Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
” Dua kasus ini baru ibarat kulit luarnya saja, baru pembukaannya. Kami percaya Kejaksaan masih akan mengusut lebih dalam kasus-kasus korupsi lain yang lebih besar,” ujar H. Lamen Sarihi, SH. MH selaku pemerhati publik di Taliabu.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menunjukkan keseriusan dalam menjalankan instruksi Kepala Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, termasuk di Kabupaten Pulau Taliabu.
Ia juga menduga masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Taliabu, khususnya selama kurang lebih 10 tahun kepemimpinan Bupati sebelumnya. Dugaan itu diyakini dapat ditelusuri melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang memuat berbagai temuan penyalahgunaan keuangan daerah.
Dia berharap, ke depan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga turut menaruh perhatian terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu.
Selain itu, eks Ketua DPRD Bintan ini juga menegaskan, korupsi adalah kejahatan yang merusak daerah dan harus diberantas.
“Perbuatan korupsi membuat anggaran daerah atau negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kemajuan daerah justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Karena itu, para pelaku harus dihukum agar menimbulkan efek jera,”tutupnya.