Seputartaliabu.com, Bobong – Pemerintah Desa Bobong menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bagian dari komitmen meningkatkan akses keadilan di tingkat desa yang berlangsung Aula Desa Bobong. Rabu (18/06/2025)
Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Barat, Ahmad Tahir Tarauntu,ST dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh atas berdirinya Posbakum di Desa Bobong.
Ia menilai keberadaan layanan hukum di tingkat desa sangat penting, terutama dalam membantu penyelesaian konflik sosial secara preventif dan kekeluargaan.
“Posbakum ini sangat penting, karena banyak persoalan hukum yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat desa jika ada pendampingan yang tepat. Ini bentuk nyata hadirnya negara di tengah masyarakat,” ujarnya.
Senada, Pj. Kepala Desa Bobong, juga menyambut baik hadirnya layanan tersebut. Menurutnya, Posbakum menjadi wadah strategis dalam memperkuat kesadaran hukum warga serta menjadi sarana penyelesaian konflik secara adil dan damai.
Paralegal Posbakum Desa Bobong, Nasrun Mustafa, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses aktualisasi dalam rangkaian Paralegal Justice Awards (PJA) Tahun 2025.
“Total peserta PJA tahun ini mencapai 1.348 kepala desa/lurah se-Indonesia, dan dari Maluku Utara ada 102 peserta. Kami sudah melewati tahapan pelatihan dan saat ini tengah melaksanakan kegiatan aktualisasi di desa, salah satunya melalui sosialisasi ini,” kata Nasrun.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi data dukung dalam penilaian seleksi tingkat provinsi menuju tahap nasional PJA 2025.
Nasrun juga menyinggung arah kebijakan pembangunan hukum yang kini semakin berpihak pada masyarakat desa. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 jo. UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2021, pemerintah memberikan legalitas atas terbentuknya institusi mediasi di tingkat desa.
Hal ini bertujuan memperluas akses keadilan dan mendorong penyelesaian hukum lokal.
“Desa harus menjadi institusi kerja-kerja hukum. Ketika ada konflik, desa bisa menjadi garda depan penyelesaian melalui pendekatan mediasi dan kekeluargaan. Ini akan mengurangi beban lembaga penegak hukum,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Camat Taliabu Barat, Pj Kades Bobong, Ketua PD Bobong, perangkat desa, serta sejumlah tokoh masyarakat.