TALIABU – Pantauan media di lapangan menemukan bahwa proyek Pembangunan Jembatan Fangahu (Beton) yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah resmi berjalan pada Tahun Anggaran 2025. Meski papan proyek telah terpasang, sejumlah catatan penting menjadi sorotan publik.

Berdasarkan dokumen informasi yang terpampang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Taliabu Barat, dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.576.796.825,00. Proyek ini tercatat menggunakan kontrak Nomor: 602.2/14.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2025, dengan masa pelaksanaan 45 hari durasi yang terbilang singkat untuk pekerjaan konstruksi jembatan berbahan beton.

Pelaksana proyek adalah CV. Rizky Alief Putra. Media ini mencatat bahwa publik kini menaruh perhatian terhadap progres pekerjaan, mengingat jembatan sebelumnya menjadi salah satu akses vital warga setempat. Dengan nilai kontrak miliaran rupiah, proyek ini diharapkan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi standar mutu konstruksi yang memadai.

Namun demikian, sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi berharap agar pekerjaan benar-benar diawasi ketat oleh pihak terkait, mengingat durasi pengerjaan yang hanya 45 hari rawan memicu pekerjaan terburu-buru apabila tidak dikelola dengan baik.

Pantauan awal di lokasi menunjukkan bahwa persiapan pekerjaan telah berlangsung dan media masih akan terus melakukan monitoring untuk memastikan kesesuaian antara progres nyata dan informasi kontrak proyek. Aspek transparansi, kualitas material, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dipastikan menjadi fokus pengawasan publik.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter