TALIABU – Berdasarkan hasil audit per 31 Desember 2024, kondisi keuangan PDAM tercatat mengalami saldo rugi sebesar Rp4,79 miliar. Temuan tersebut juga mencatat adanya Pernyataan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya senilai lebih dari Rp6 miliar. Nilai ini diduga merupakan pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang hingga kini belum dapat dirinci secara jelas.
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD, Suratman Baharudin saat di konfirmasi mengatakan terdeteksi temuan yang sungguh menarik perhatian. Bagaiamana tidak, dari total saldo rugi tersebut terdapat utang senilai Rp1,7 miliar yang tidak diketahui tujuan maupun pihak penerimanya.
“Berdasarkan buku kas PDAM dari hasil audit tahun 2019 hingga 2021, memang tercatat adanya utang, namun pihak PDAM tidak mampu memberikan rincian kepada siapa utang itu ditujukan. Hingga saat ini pun belum ada pihak yang datang menagih pembayaran,”tutur Suratman kepada media ini.
Suratman juga mengungkapkan dari hasil audit adanya piutang air dari pelanggan yang saat ini mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Lebih parahnya lagi kata dia, ada sejumlah daftar instansi/dinas yang ikut terseret dalam pusaran piutang tersebut dengan jumlah yang sangat besar.
“Kondisi ini menambah daftar persoalan keuangan yang harus segera dibenahi, mengingat piutang tersebut berpotensi menjadi beban jika tidak tertagih,”
Dirinya berharap, temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi manajemen PDAM dan pemerintah daerah untuk melakukan penelusuran serta klarifikasi, guna memastikan kejelasan arus keuangan dalam pengelolaan BUMD tersebut.