Seputartaliabu.com – Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak marak terjadi di wilayah perairan Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Hal itu dibuktikan dengan penangkapan lima oknum nelayan lokal yang melakukan operasi tersebut beberapa waktu lalu.
Danpos Marnit Polairud Pulau Taliabu, Rusdi Umanailo mengatakan, penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destruktif fishing adalah bentuk melawan hukum.
“Penggunaan bahan peledak dan sejenisnya merupakan tindakan melawan hukum, karena dapat merusak ekosistem laut,” terang Rusdi, Minggu (9/3/2025).
Berikut imbauan Marnit Polairud Pulau Taliabu tentang penggunaan bahan peledak saat tangkap ikan.
1). Stop menggunakan penangkapan ikan dgn bahan peledak atau destructive fising (bom ikan).
2). Menangkap ikan menggunakan bahan peladak dan sejenisnya adalah tindakan melawan hukum. Sebab, bisa merusak terumbu karang dan mengancam ekosistem laut. Apabila ekosistem laut rusak, maka habitat ikan terganggu dan ikan sulit berkembang biak.
3). Ekosistem laut harus dilindungi, sehingga habitat ikan dan makhluk hidup lainnya di laut bisa berkembang biak dengan baik dan akan menguntungkan para nelayan.
4). Dengan terjaganya ekosistem laut, maka akan memberikan manfaat bagi anak cucu atau generasi nelayan berikutnya dalam menangkap ikan di laut akan melimpahkan. Sehingga bisa meningkatkan masyarakat nelayan lebih sejahtera.(*)