TALIABU– Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah resmi menglasifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak baru, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT). Salah satu objek pajak tersebut adalah konsumsi atas tenaga listrik, yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan.
PJBT atas tenaga listrik merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Nilai jual tenaga listrik sendiri dibagi ke dalam dua kategori, yakni tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan tenaga listrik yang diperoleh dari pihak lain. Di Kabupaten Pulau Taliabu, tenaga listrik dari pihak lain umumnya disuplai oleh PLN, sementara tenaga listrik yang dihasilkan sendiri lazim digunakan oleh sektor industri, termasuk pertambangan.
Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ditetapkan bahwa konsumsi tenaga listrik dari PLN dikenakan PJBT sebesar 10 persen. Sementara itu, untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PJBT ditetapkan sebesar 1,5 persen yang dihitung berdasarkan kapasitas daya yang tersedia dan lama waktu penggunaannya.
Ironisnya, meski ketentuan tersebut telah jelas diatur dalam regulasi daerah, hingga kini perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu diduga tidak pernah melakukan pembayaran PJBT atas penggunaan tenaga listrik yang mereka hasilkan sendiri.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang sangat merugikan pendapatan daerah.
“Masyarakat kecil yang menggunakan listrik PLN saja selalu membayar pajak setiap kali membeli token listrik. Pajak itu langsung dipungut dan disetorkan ke daerah oleh PLN. Tapi ironisnya, perusahaan tambang yang jelas-jelas menggunakan listrik dalam skala besar justru tidak menjalankan kewajiban pajaknya,” tegas Suratman.
Ia mengungkapkan, kontribusi PJBT dari PLN terhadap pendapatan daerah tergolong signifikan. Pada tahun 2024, setoran PJBT dari konsumsi listrik PLN mencapai Rp1.252.908.445, dan meningkat pada tahun berikutnya menjadi Rp1.541.529.704.
“Angka ini menunjukkan bahwa sektor listrik punya kontribusi nyata bagi PAD. Kalau pajak listrik dari tambang ditarik sesuai aturan, saya yakin nilainya jauh lebih besar dan sangat membantu keuangan daerah,” ujarnya.
Suratman menegaskan, Komisi II DPRD Pulau Taliabu akan mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta instansi terkait untuk segera melakukan penagihan dan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan pajak perusahaan tambang.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda. Aturan sudah jelas, Perda sudah ada. Kalau masyarakat patuh, maka perusahaan besar juga wajib patuh. Ini soal keadilan dan tanggung jawab terhadap daerah,” pungkasnya.


