TALIABU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menegaskan kepada Bupati Pulau Taliabu agar syarat bebas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadikan ketentuan mutlak dalam setiap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurut Komisi II, pejabat yang masih memiliki temuan BPK, baik yang belum ditindaklanjuti maupun belum dikembalikan ke kas daerah, tidak layak untuk dipromosikan.
“Promosi jabatan bukan sekadar soal loyalitas atau kedekatan, tetapi harus berbasis integritas dan rekam jejak pengelolaan keuangan. Jika masih ada temuan BPK, itu berarti tanggung jawab belum dituntaskan,” tegasnya.
Dirinya menilai, pemberlakuan syarat bebas temuan BPK secara mutlak akan memberi efek jera sekaligus mendorong para pejabat untuk serius menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD meminta Bupati agar lebih selektif dan objektif dalam mengambil keputusan promosi jabatan, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan birokrasi dan kecurigaan publik terhadap proses penataan aparatur sipil negara.
“Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik. Pejabat yang bersih akan melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tutupnya.


