TALIABU – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu resmi menahan Hamka Abdul Kadir, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada PT. Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020.
Penahanan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.00 hingga 16.40 WIT setelah penyidik Kejari Taliabu memeriksa Hamka sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, Hamka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Taliabu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-199/Q.2.19/Fd.2/09/2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada Mei 2020, ketika PT. Taliabu Jaya Mandiri yang didirikan oleh tersangka menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa PT. Taliabu Jaya Mandiri bukan merupakan perusahaan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima dana penyertaan modal dari Pemkab Taliabu.
Lebih lanjut, dana Rp1,5 miliar yang telah dicairkan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Pada pukul 16.40 WIT, tersangka resmi dibawa ke Rutan Polres Pulau Taliabu untuk menjalani penahanan.