TALIABU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Rabu,(3/9/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah HAK selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri, FS selaku Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri, serta IM selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan dipimpin oleh tersangka HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, berdasarkan temuan, PT. Taliabu Jaya Mandiri bukan merupakan perusahaan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum. Kondisi tersebut membuat perusahaan tersebut tidak layak menerima dana penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,5 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih lanjut, penggunaan dana tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter