TALIABU – Pasca penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2017. Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, secara resmi menyampaikan bakal mencopot Salim Ganiru dari jabatannya demi menjaga stabilitas birokrasi dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut.

Namun, keputusan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, meski Sekda dicopot, posisi ATK alias Agumaswati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) masih tetap dipertahankan. Padahal, nama Agumaswati lebih dulu terseret dalam kasus yang sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Kondisi ini tentu menimbulkan spekulasi di kalangan warga masyarakat Pulau Taliabu. Ada yang menilai kebijakan tersebut tidak konsisten, bahkan terkesan tebang pilih. “Kalau Sekda dicopot karena sudah berstatus tersangka, seharusnya ATK juga diperlakukan sama. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan dalam kasus hukum yang sama,” ujar salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kata dia, dugaan korupsi dana desa ini menjadi sorotan luas karena menyangkut dana pembangunan desa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Publik kini menunggu kejelasan sikap Pemda dalam menyikapi pejabat lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut,” tutupnya.

Seputar Taliabu
Editor
Mawan Mawan
Reporter