TALIABU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pulau Taliabu. Salah satu poin penting yang disoroti adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin dalam keterangannya mengatakan ketiadaan Perbup tersebut berpotensi menghambat efektivitas pemungutan PAD. Tanpa regulasi teknis yang jelas, proses penagihan dan pengawasan terhadap pajak maupun retribusi daerah menjadi tidak optimal, bahkan rawan menimbulkan kebocoran pendapatan.
“Kepada Bupati Pulau Taliabu untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan sebelumnya,” katanya.
Selain itu, Suratman juga menekankan pentingnya penguatan sistem administrasi dan SDM dalam sektor pendapatan daerah agar target PAD bisa tercapai secara maksimal dan akuntabel.
“Jika desakan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka bukan tidak mungkin potensi pendapatan yang seharusnya menjadi kekuatan ekonomi daerah akan terus terbuang sia-sia,” tutupnya.