TALIABU – Dinas Perikanan Pulau Taliabu menunjukan komitmennya dalam menjaga spesies penyu laut yang tergolong langka juga dilindungi.
Pelepasan tiga penyu sisik dan tiga penyu hijau itu dilakukan oleh Dinas Perikanan, pemerintah desa (Pemdes) se Kecamatan Lede, TNI-Polri dan warga sekitar.
Kepala Bidang Tangkap Perikanan Pulau Taliabu, Sulaiman, kepada media ini mengungkapkan ke-enam ekor penyu tersebut sudah dipelihara oleh warga setempat selama kurang lebih 2 tahun dalam kolam buatan.
“Kami sudah memberikan pemahaman-pemahaman hukum juga edukasi kepada masyarakat terutama warga yang memelihara penyu itu bahwa spesies itu merupakan hewan yang dilindungi,” tutur dia.
Lanjutnya, setelah diberikan edukasi, akhirnya warga masyarakat bersedia untuk melepas kembali penyu – penyu tersebut.
“Mewakili Pemerintah Daerah kami Dinas Perikanan mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang sudah terlibat secara langsung,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sulaiman menghimbau agar masyarakat di seluruh Kabupaten Pulau Taliabu tidak memperjualbelikan penyu baik dalam keadaan hidup maupun mati.
“Termasuk bagian tubuhnya seperti telur, daging, dan tempurung, sebab itu merupakan pelanggaran hukum di Indonesia karena penyu adalah satwa yang dilindungi,” tutupnya.
Dasar Hukum dan Sanksi Bagi yang Memperjualbelikan Penyu :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2): Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Sanksi Pidana (Pasal 40 ayat 2):
– Pidana penjara maksimal 5 tahun
– Denda maksimal Rp 100 juta
2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Penyu termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi secara nasional.
3. CITES (Konvensi Internasional)
Indonesia adalah anggota CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), yang melarang perdagangan internasional spesies penyu.
– Jenis Penyu yang Dilindungi di Indonesia:
Semua jenis penyu yang ditemukan di Indonesia dilindungi penuh, termasuk:
a. Penyu Hijau (Chelonia mydas)
b. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata)
c. Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea)
d. Penyu Tempayan (Caretta caretta)
e. Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea)
f. Penyu Pipih (Natator depressus)