TALIABU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menggelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kuntu Daud dan dihadiri, langsung oleh wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe. Dalam pandangan umum Fraksi Partai  Nasdem yang disampaikan Juru bicara Fraksi, Pardin Isa menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pardin, penyampaian RAPBD kali ini adalah cacat prosedur karena tidak disertai dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

“Substansi kritik kami jelas penyampaian RAPBD, nota keuangan, dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tidak dilampirkan lengkap. Kalau ketentuan tidak dilaksanakan Pemda, maka asas tata kelola keuangan yang baik otomatis dilanggar,” tegas Pardin.

Dia menegaskan, pengkajian fraksi Nasdem terhadap dokumen RAPBD 2026, ditemukan banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian, baik dari aspek teknis maupun rasionalitas anggaran.

Karena terdapat ketidakseimbangan antara belanja operasional dan belanja modal, dimana alokasi untuk operasional justru lebih besar. Di tengah efisiensi akibat pemotongan dana transfer pusat, belanja operasional malah membengkak.

“Ini tidak realistis. Rasio manfaat publik dengan aparatur menjadi timpang karena porsi belanja aparatur jauh melampaui kepentingan masyarakat umum,” tegas Pardin.

Fraksi Nasdem juga menyoroti belum adanya alokasi anggaran untuk pelunasan utang Pemprov kepada kabupaten/kota, meskipun beban pemotongan transfer daerah juga dirasakan pemerintah kabupaten/kota di Malut.

Untuk itu, Fraksi Nasdem merekomendasikan agar RAPBD 2026 dikembalikan kepada Pemprov untuk diperbaiki. Ia juga mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos agar mengevaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Gubernur harus menegur TAPD. Karena penyusunan dokumen ini bukan oleh gubernur langsung, tetapi tanggung jawab tim anggaran,” tegasnya.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter