TALIABU – Fraksi GK2RD menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2024. Dalam pandangan fraksi, pemerintah daerah dinilai gagal menyusun perencanaan yang berbasis pada realisasi tahun sebelumnya, sehingga berdampak langsung pada anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD), rendahnya serapan belanja, hingga meningkatnya beban daerah.
Pada sektor PAD, Fraksi GK2RD menilai pemerintah daerah tidak menjadikan realisasi tahun 2023 sebagai acuan dalam penyusunan target pendapatan tahun 2024. Padahal, realisasi PAD 2023 hanya mencapai 11 persen, namun alokasi tahun 2024 justru lebih tinggi. Akibatnya, realisasi PAD 2024 semakin merosot hanya 4,3 persen dari target. Secara akumulasi, terjadi penurunan hingga 22,52 persen dengan rincian: Pajak Daerah turun 26,77 persen, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan turun 22,44 persen, dan Lain-lain PAD yang Sah turun 26,88 persen.
“Hal ini menunjukkan lemahnya kajian akademis dalam perencanaan, sehingga target tidak realistis dan cenderung disengaja untuk gagal, “tegas Fraksi GK2RD.
Di sisi belanja daerah, serapan anggaran juga jauh dari optimal. Realisasi belanja hanya mencapai 76,48 persen, dengan belanja modal berada di titik rendah 62,53 persen. Fraksi GK2RD menilai kondisi ini menyebabkan dana transfer daerah yang terus meningkat tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan, data menunjukkan jumlah penduduk miskin meningkat 6,25 persen di Pulau Taliabu sepanjang tahun 2024.
Sorotan tajam juga ditujukan pada beban daerah yang terus membengkak. Meski pendapatan turun 13,53 persen, beban daerah justru meningkat 11,08 persen. Beban pegawai naik drastis dari Rp104 miliar pada 2023 menjadi Rp138 miliar di 2024 (32,98 persen), sementara beban hibah melonjak dari Rp9 miliar lebih menjadi Rp47 miliar (naik 402,26 persen).
Tak hanya itu, Fraksi GK2RD juga menyoroti alokasi anggaran fungsi pendidikan yang tidak sesuai amanat undang-undang. Dari total APBD 2024, anggaran pendidikan hanya 18,41 persen atau Rp178,1 miliar, di bawah ketentuan minimal 20 persen. Selain itu, ditemukan perbedaan data Dana BOS dan BOP antara LKPJ Kepala Daerah dengan laporan pertanggungjawaban APBD 2024.
Melihat kondisi tersebut, Fraksi GK2RD mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, pemerintah daerah diminta menyusun target PAD yang lebih realistis dengan berbasis data realisasi tahun-tahun sebelumnya serta mengoptimalkan sumber-sumber pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah. Kedua, melakukan perbaikan struktur belanja dengan mengurangi belanja operasional tidak produktif dan memperbesar porsi belanja modal yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga didesak segera menerbitkan Peraturan Bupati terkait mekanisme teknis retribusi, mengendalikan lonjakan beban pegawai dan hibah melalui audit anggaran, serta memastikan alokasi pendidikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Fraksi GK2RD juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS dan BOP agar tidak terjadi perbedaan data yang dapat mengganggu transparansi dan akuntabilitas publik.
“Anggaran besar harus berbanding lurus dengan hasil. Kualitas pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh stagnan. Pemerintah daerah harus berani melakukan perbaikan struktural demi menjawab kebutuhan rakyat,” tegas Fraksi GK2RD dalam penutup rekomendasinya.


