Seputartaliabu.com – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual, Edi Hasim Lamadu, S.H., M.H., mengancam bakal mengadukan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pengaduan ini buntut dari keputusan Bawaslu yang menyatakan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota Panwascam Taliabu Barat Laut berinisial KLA (34) terhadap korban YSJ (25) kadaluarsa.
Bawaslu Taliabu menyatakan bahwa laporan korban baru dimasukkan setelah satu minggu kejadian sehingga dianggap telah kadaluarsa. Korban memasukkan laporang pengaduan pada, Selasa (21/3/2023).
“Seharusnya Bawaslu Taliabu mendalami dengan cermat perkara dugaan pelecehan tersebut. Masih banyak petunjuk atau bukti lain untuk memberikan kejelasan terkait prilaku asusila yang di lakukan KLA terhadap klien kami YSJ,” kata Edi Hasim Lamadu kkepada media ini beberapa waktu lalu.
Menurut dia, ini adalah peristiwa yang terjadi di Kantor Panwascam Taliabu Barat Laut. Harusnya Bawaslu menindak tegas oknum yang telah melecehkan nama baik iinstitusi tu.
“Seharusnya tidak bisa dibiarkan begitu saja kasus dugaan pelecehan ini. Jangan di samakan dengan persoalan politik, tetapi ini persoalan asusila atau amoral yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ucap Edi.
“Kami dari kuasa hukum menduga Bawaslu tidak serius menangani persoalan dugaaan pelecehan tersebut,” tambah Edi.
Dengena bgitu, Edi mengancam bakal melakukan upaya lain yakni mangadukan persoalan ini ke DKPP.
“Dengan hasil keputusan Bawaslu tersebut kami tim kuasa hukum dari korban akalan melakukan upaya ke DKPP karena telah merugikan klien kami,” tegasnya.
Sekedar untuk diketahui, tim kuasa hukum korban terdiri dari, Edi Hasim Lamadu, S.H., M.H., Jufri, S.H., dan Ismail Sangadji, S.H.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Taliabu terus memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu Anggota Panwascam Taliabu Barat Laut berinisal KLA terhadap korban YSJ, yang merupakan rekan kerja sendiri.
Bawaslu mengaku beru menelusuri kasus tersebut. Sebab laporan korban hanya dijadikan sebagai informasi awal. Lantaran laporan tersebut dianggap kadaluarsa karena laporan dimasukan setelah seminggu kejadian. Akibatnya laporan yang disampaikan tidak dapat diregistrasi.
Meski begitu, Bawaslu Pulau Taliabu telah membentuk tim untuk lakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Tim telah memintai keterangan terhadap 3 saksi, termasuk korban. Namun dari semua keterangan saksi yang disebut korban belum bisa dirampungkan.
“Semua keterangan saksi sesuai yang sebut korban keterangan belum mengarah ke masalah terkait. Kami sudah mintai keterangan terhadap saksi,” kata Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Pulau Taliabu, Iskandar ditemui di kantornya.
Dia menambahkan, karena keterangan yang diberikan saksi belum jelas sehingga pihaknya bersama tim terus mencari bukti tambahan.
Menurut dia keterangan dari saksi maupun dari korban berbeda. Dia mencontohkan, korban menyebutkan bahwa dirinya dipanggil terduga ke dalam ruangan kemudian terduga melakukan pencabulan sehingga dirinya keluar dari ruangan dalam keadaan menangis dapat dilihat oleh delapan orang saksi yang disebut korban itu.
Dari keterangan korban, kemudian pihaknya memanggil satu persatu saksi untuk diminta keterangan. Namun dalam penjelasan saksi ada yang tidak melihat, ada juga yang sempat bercang dengan korban saat keliuar dari ruangan namun tidak dalam keadaan menangis.
Bahkan, korban saat mengobrol dengan para saksi tersebut korban tidak menunjukan kesediahan atau marah melainkan korban tertawa saat mengobrol dengan para saksi ini.
“Kami masih belum menemukan kejelasan dalam keterangan saksi, karena keterangannya berbeda,” tandasnya.
***
Tinggalkan Balasan