TALIABU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menuding Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Taliabu, Cabang Luwuk, terlibat dalam pencairan dana mencurigakan dari Rekening Kas Umum Daerah (KUD) tahun 2019. Jumlahnya mencapai Rp22 miliar tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), ditambah validasi ganda serta kelebihan pembayaran senilai Rp4 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Taliabu, Suratman Bahrudin, menegaskan pihaknya bakal membawa masalah ini ke kantor pusat BRI di Jakarta. Ia menilai BRI tidak hanya lalai, tetapi ikut terlibat penuh dalam praktik penyimpangan tersebut.
“Kami akan melaporkan BRI Cabang Luwuk, Unit Bobong, kepada pimpinan pusat atas pencairan Rp22 miliar tanpa SP2D dan validasi ganda Rp4 miliar. Ini jelas praktik penyimpangan, ” tegas Suratman, beberapa hari lalu.
Menurutnya, sikap BRI yang berulang kali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD menambah kuat dugaan adanya keterlibatan bank dalam kasus ini.
“Kepala BRI Cabang Luwuk hanya beralibi dengan alasan penelusuran internal. Faktanya, sampai hari ini mereka tidak hadir, ” sindirnya.
Suratman menyebut Panitia Kerja (Panja) DPRD telah melayangkan dua surat resmi pada 14 dan 15 Agustus 2025, namun diabaikan pihak BRI. Karena itu, DPRD bersama Pemkab Taliabu akan mendorong laporan resmi ke pusat.