TALIABU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga kini belum menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025 kepada DPRD. Akibatnya, nota kesepahaman KUA-PPAS Perubahan belum juga ditandatangani.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menyayangkan sikap Pemda yang dinilainya abai terhadap kewajiban administratif.

“Kalau seperti ini, terkesan pemerintah daerah tidak serius dalam menjalankan kewajiban administratif yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan,” tegas Budiman, Selasa (19/8/2025).

Ia mengingatkan, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran, nota kesepahaman KUA-PPAS Perubahan seharusnya sudah ditandatangani pada Juni lalu. Hal ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 101.

Budiman menilai, kelalaian ini berpotensi mengulang catatan buruk Pemkab Taliabu yang kerap mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. “Saya tidak mau lagi DPRD dan pemerintah buru-buru sahkan KUA-PPAS menjelang batas akhir, karena itu bisa mengabaikan aspirasi rakyat dalam pembangunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme perubahan KUA-PPAS seharusnya diawali dengan evaluasi semester pertama, kemudian proyeksi enam bulan berikutnya. Pada minggu pertama Agustus, TAPD mestinya sudah menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan ke Bupati untuk dievaluasi APIP, lalu diteruskan ke DPRD untuk disepakati bersama.

“Karena kita dibatasi waktu sampai akhir September. Kalau terlambat, tentu berdampak pada hasil evaluasi, baik di tingkat provinsi maupun pusat,” kata Budiman.

Politisi itu juga mengingatkan Bupati agar segera memanggil TAPD untuk mempertanyakan lambannya penyelesaian rancangan perubahan KUA-PPAS. “Setelah LPJ APBD 2024 disahkan, mestinya langsung masuk ke tahapan pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2025. Tapi sampai sekarang belum ada,” pungkasnya.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter