TALIABU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, meminta Dinas Kesehatan dan Bagian Aset Daerah untuk bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan gedung RSUD.
Pasalnya 3 bangunan lama RSUD yang masih layak pakai, dibongkar tanpa melalui prosedur yang jelas.
“Dokumen teknis pembongkaran bangunan itu tidak ada, sudah kita minta tapi sampai sekarang belum juga diberi,”ungkapnya.
Suratman melanjutkan, bangunan dengan nilai Rp7 miliar lebih yang dibangun pada 2017 lalu, dirobohkan oleh Pemda untuk kepentingan pembangunan RS baru.
Namun disayangkan, setelah membongkar tiga bangunan Rumah Sakit yang letaknya di Desa Ratahanya tersebut, Pemerintah Daerah tidak melakukan pembangunan di lokasi tersebut melainkan memindahkan lokasi Rumah Sakit ke tempat yang lain.
“Saat ini beredar informasi RSUD dibangun di lokasi lain. Nah, bagaimana dengan bangunan yang sudah terlanjur dirobohkan,” tanya dia.
Lebih lanjut, Suratman mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah sudah seharusnya dilakukan secara baik.
“Jika dibongkar tanpa dasar hukum, bisa masuk kategori pelanggaran administrasi bahkan pidana,”tegasnya.