TALIABU – Ancaman ekspansi 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan serius dari Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Komisi III, Pardin Isa. Legislator daerah pemilihan Sula–Taliabu itu menegaskan, keberadaan IUP di Mangoli bukan sekadar soal investasi, melainkan ancaman langsung terhadap ruang hidup masyarakat lokal dan komunitas adat.
“Pulau Mangoli ini sekarang dikepung oleh banyak IUP. Ini jelas akan berdampak besar, bukan hanya pada lingkungan, tapi juga terhadap eksistensi masyarakat adat yang sejak lama menggantungkan hidup dari alam,” ujar Pardin saat dikonfirmasi.
Pardin menilai, sekalipun aktivitas tambang di Mangoli belum sepenuhnya beroperasi, potensi kerusakan ekosistem dan ancaman terhadap keberlangsungan hidup warga sudah sangat terasa.
Lebih jauh, ia menyoroti absennya regulasi daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di Kepulauan Sula. Menurutnya, ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Masyarakat Adat membuat posisi mereka rapuh di hadapan korporasi tambang.
“Selama belum ada Perda pengakuan masyarakat adat, posisi mereka sangat lemah secara hukum. Pemerintah daerah maupun provinsi harus segera menjawab ini,” tegas Pardin.
Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan, pengalaman dari Halmahera Timur dan Halmahera Tengah harus menjadi pelajaran pahit. Meski menjadi lumbung pendapatan negara dari sektor tambang, masyarakat lokal justru tetap bergelut dengan angka kemiskinan yang tinggi.
“Pertumbuhan ekonomi memang meningkat, tapi masyarakat tetap miskin. Lihat Halmahera Timur, kemiskinan masih di atas 17 persen. Itu bukti tambang tidak otomatis mensejahterakan rakyat,” jelasnya.
Ia mengingatkan, keuntungan tambang hanya bersifat jangka pendek, sementara kerusakan lingkungan yang ditinggalkan bersifat permanen. “Hutan rusak, laut rusak, tanah tak bisa lagi diolah. Lalu siapa yang tanggung jawab? Siapa yang bayar kerugian masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya?,” kritik Pardin tajam.
Kewenangan pemerintah daerah, kata dia, semakin terbatas pasca-berlakunya UU Cipta Kerja yang dinilainya lebih berpihak pada investor ketimbang rakyat. Namun ia menegaskan, DPRD masih memiliki ruang untuk melakukan perlawanan lewat RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan regulasi perlindungan lingkungan.
“RTRW dan Perda adat harus jadi tembok utama untuk membentengi Pulau Mangoli dari serbuan investasi tambang. DPRD tidak boleh hanya jadi penonton, tapi berdiri bersama rakyat,” pungkasnya.