TALIABU – Polres Kabupaten Pulau Taliabu menjadwalkan bakal memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP guna dimintai keterangan berkaitan dengan izin dan rekomendasi galian C yang berlokasi di Desa Bobong Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Seperti dilansir dari MalutPost.com, Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU. Ahmad mengatakan, rencana Senin pekan depan penyidik akan memanggil kepala Dinas PTSP dan DLH. Menurutnya, dari dua dinas ini maka pihaknya akan mengetahui apakah galian C itu memiliki izin atau tidak. Sebab, dua dinas ini yang berwenang untuk untuk mengurus izin dan memberi rekomendasi.
“Rencana Senin, kami akan panggil kepala dinas PTSP dan DLH untuk mintai keterangan seputar izin dan rekomendasi yang dikeluarkan,”tuturnya.
Sejauh ini, berdasarkan informasi yang dihimpun Seputartaliabu.com, sebanyak 8 (Delapan) orang sudah diperiksa, antara lain pihak rekanan, pekerja, pemilik lahan juga Kepala Desa setempat.
Penyelidikan ini bermula saat Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun mendesak pihak berwenang (kepolisian) agar secepatnya mengusut galian C yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Alhasil desakan tersebut membuahkan hasil saat Polres Taliabu bergerak cepat menyelidiki dugaan kasus tersebut.
Sebagai informasi tambahan, operasi Galian C di sepanjang bukit tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, namun ironisnya tidak ada pengawasan dari pihak dinas terkait.
Padahal operasi Galian C ini selalu menjadi problem yang terus menerus mengancam keselamatan masyarakat setempat apabila musim penghujan tiba, sebab lokasi galian sangat dekat dengan area pemukiman warga.