TALIABU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu bersepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri penggunaan pinjaman daerah yang dipinjam melalui salah satu lembaga keuangan perbankan.

Rencana pembentukan pansus itu disepakati saat berlangsungnya proses rapat internal DPRD dengan Pemerintah Kabupaten melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pinjaman berjumlah Rp115 miliiar itu dianggap tidak berefek pada pembangunan infrastruktur fisik di Pulau Taliabu, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Muh. Taufik Toib Koten.

“Berdasarkan hal itu, teman-teman DPRD bersepakat untuk membentuk pansus pinjaman 115 miliar,” kata Taufik.

Selain itu tambah Taufik, pembentukan pansus gegara adanya perubahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD soal prioritas penggunaan pinjaman.

dia menjelaskan, pada rapat tersebut DPRD mencoba mencari tahu kebenaran informasi melalui TAPD soal aliran pinjaman yang diberikan kepada PUPR senilai Rp49 miliar.

Namun saat dikonfirmasi melalui TAPD, Taufik bilang, keterangan yang mereka (DPRD) terima berubah yakni seluruh pinjaman dialokasikan ke PUPR sedangkan untuk OPD lainnya tidak mendapatkan kucuran dana tersebut.

“Kesepakatan kita (DPRD) dengan pemerintah dari pinjaman itu adalah untuk pembangun pasar (Disperindagkop), pembagunan jembatan (Dishub) namun semuanya berubah alias tidak sesuai kesepakatan awal, makanya teman-teman DPRD bersepakat membentuk pansus,” jelasnya.

Untuk diketahui rapat tersebut dipimpin oleh dua unsur pimpinan DPRD yakni Muh. Taufik Toib Koten selaku Wakil Ketua I dan Muh. Jainal Ashar Selaku Wakil Ketua II, serta di hadiri tujuh anggota DPRD yaitu Hadiran Jamali, Samsudin Aki, Helfin Ware, Arifin Majid, Laputu, Amrin Yusril Angkasa, Hj, Nurain Mus.

Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dihadiri oleh Sekretaris Daerah Salim Ganiru, Kepala Bappeda Hi, Syamsuddin Ode Maniwi dan Kepala Bagian Keuangan Ridwan Asis. ***

Jurnalis : Hermawan Rahman