TALIABU – Praktisi Hukum, Tawallani Djafaruddin, SH.,MH menanggapi peristiwa kandasnya kapal KM. Budi Mulia 69 bermuatan 4.649.02 Ton Metrik Ore Nikel di Perairan Desa Mananga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.
Informasi yang berdar tak hanya kandas, kapal yang berangkat dari Halmahera Tengah dan akan menuju ke Morowali Provinsi Sulawesi Tengah ini perlahan mulai tenggelam akibat sisi kiri lambung yang bocor.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sepeleh oleh Pemerintah Daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Penegak Hukum, sebab di wilayah perairan tempat kandasnya kapal bermuatan ribuan ton ore nikel tersebut selain sebagai perairan yang kaya akan sumberdaya alam biota laut
“Area tersebut masuk dalam area Fishing Ground nelayan menangkap ikan dan juga merupakan daerah perairan telur ikan terbang, juga patut kita ketahui bersama bahwa wilayah perairan tersebut juga masuk dalam wilayah observasi penyu secara mandiri oleh kelompok masyarakat Desa Mananga,” tuturnya.
Tawalani mengtakan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu dan Lembaga yang berwenang lainya, harus pro aktif bukan saja berpangku tangan di Ibukota, sebab kapal kandas dengan muatan ribuan ton ore nikel tersebut adalah kejadian yang harus diperhatikan dan hemat saya ini akan sangat berdampak buruk baik dampak buruk sekarang, jangka pendek maupun dampak buruk jangka panjang.
“Sudah tentu kapal karam dengan bermuatan ore nikel akan menyebabkan pengrusakan ekosistem laut (kerusakan karang/red) di perairan tersebut, untuk itu sudah seharusnya ada atensi dari pemerintah daerah dan pihak penegak hukum, “tambahnya.
Lanjutnya, adapun peraturan pidana bagi pelaku perusakan terumbu karang, Pasal 73 ayat (1) huruf a No Pasal 35 huruf a,b,c dan d UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam UU ini kata dia, pelaku yang dengan sengaja melakukan perusakan ekosistem terumbu karang dipidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan paling banyak 10 (sepuluh milyar rupiah).
Selanjutnya dalam UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur dalam pasal 84 ayat (1) No Pasal 8 ayat (1), bagi yang melakukan kegiatan yang merusak atau membahayakan kelestarian ikan dan lingkungannya dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
“Kedua aturan di atas dapat dikenakan apabila pelaku memenuhi unsur “dengan sengaja”. Dalam kasus kandasnya kapal KM. Budi Mulia di Perairan Desa Mananga pada beberapa hari tersebut, hemat kami tentulah dapat kita duga bahwa kejadian tersebut tidak mungkin disengaja. diduga kuat bahwa peristiwa terjadi karena kelalaian (human error) atau memang karena faktor alam,” jelasnya.
Namun yang pasti kata dia, kerusakan ekosistem terumbu karang karena adanya kelalaian diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
“Secara harfiah, pasal 99 ayat (1) UU 32 tahun 2009 ini dapat dikatakan lebih mengena untuk diterapkan pada pemilik kapal atau nakhoda yang kandas di perairan Desa Mananga tersebut, “sebut Tawallani.
Lebih jauh dia menambahkan, ditinjau dari UU khusus yang mengatur tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dapat dilihat pada Pasal 73 ayat (2) disebutkan bahwa “dalam hal kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
“Kejadian kandasnya kapal bermuatan ribuan ton ore nikel tersebut haruslah dilakukan advokasi dan/atau penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang, agar diketahui secara pasti penyebab kandasnya kapal tersebut, Tutupnya.
Tinggalkan Balasan