TALIABU – Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M, Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara telah di cairkan, salah satunya adalah Dana Desa Tahap Pertama Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat yang telah disalurkan kepada 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima selama enam bulan sebesar Rp. 59.400.000
Adapun Mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfat diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrim.
Identifikasi keluaga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi. Dimana desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan penetapan keluarga penerima manfaat salah satunya melakukan pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem calon keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa, dengan melibatkan masyarakat desa dan unsur masyarakat desa, sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal desa.
Ditahun 2024 telah dilakukan pendataan oleh pemerintah desa mulai dari tingkat RT,RW disetiap dusun yang ada di desa bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.
Untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I yang telah disalurkan Pemerintah Desa Bobong kepada 33 Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa Tahun 2024, dengan masing masing KPM sebesar Rp. 300.000 perbulan atau Rp 1.800.000 per Kepala Keluarga, bertempat di Balai Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Rabu (03/04/2024).
Pj, Kepala Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Nasrun Mustafa ketika dikonfirmasi mengatakan, pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap awal tahun 2024 ini dilakukan sebelum lebaran sebanyak 6 (enam) bulan dengan jumlah yang di terima masing masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 300.000/bulan selama enam bulan sesuai arahan anggaran yang diperuntukkan untuk BLT tahap pertama .
“Tentunya kegiatan penyaluran BLT kali ini bertepatan dengan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M olehnya itu dipercepat penyalurannya, karena menjelang Idul Fitri Tahun 1445 Hijria/2024 Masehi ini kita ketahui bersama bahwa kebutuhan warga masyarakat sangat meningkat,” jelasnya.
Selain itu kata Nasrun, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Pertama Tahun 2024 bagi 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Bobong Kec. Taliabu Barat, juga direalisasikan untuk pembayaran Honorarium/insentif para Kader Posyandu, BKB dan KPM, telah di salurkan juga selama enam bulan termasuk program dan kegiatan yang diatur sesuai ketentuan merupakan dana desa yang sudah ditentukan earmark penggunaannya.
Sedangkan dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya itu diluar dari ketentuan.
“Kami berharap, bagi Keluarga Penerima Manfaat BLT di Desa Bobong maupun pembayaran honorarium/insentif yang disalurkan sebelum Idul Fitri tersebut dapat membantu untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat,” tutupnya.***
Jurnalis : Hermawan Rahman
Tinggalkan Balasan