TALIABU – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu (Kejari) mulai melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) atas penyertaan modal senilai Rp 1,5 miliar ke PT. TJM.

Sebelumnya, Senin 8 Juli 2024 Direktur Utama PT. TJM inisial HAD telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik kejaksaan guna dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. TJM, penyidik lalu melayangkan surat panggilan kepada 2 direksi lainnya yakni direktur umum inisial YR dan direktur keuangan inisial FS.

Selain dewan direksi, Kejari Taliabu juga akan memberikan surat panggilan kepada mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah inisial IM juga mantan Kepala Desa Bobong MS.

Kasi Intel Kejaksaan Pulau Taliabu, Nazamudin menjelaskan Kejari Pulau Taliabu telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 3 Juli 2024 sehubungan dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu kepada PT. TJM tahun 2020 senilai 1,5 miliar.

Lanjutnya, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh kejaksaan bahwasanya penyertaan modal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak direksi.

“Kami telah meminta keterangan beliau untuk mengklarifikasi dana penyertaan modal itu yang pada pokoknya beliau menerangkan bahwasannya dana penyertaan modal itu tidak digunakan untuk keperluan modal usaha PT. TJM. Namun itu gunakan untuk operasional yang selama ini telah dikeluarkan oleh direktur umum sejak tahun 2018-2020. Kan 2020 penyertaan modalnya kan? Termasuk membayar gaji 3 dewan direksi,”ungkap Nazamudin saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 9/7/2024.

Selain itu, Nazamudin juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah memanggil direktur keuangan, namun panggilan tersebut tidak ditanggapi.

“Panggilan lainnya sudah kami berikan kepada dua dewan redaksi, yaitu direktur keuangan dan direktur umum yang seharusnya terhadap direktur keuangan kami periksa untuk dimintai keterangan hari ini (Selasa 9 Juli 2024) hanya , tanpa informasi yang jelas kepada kami saudara direktur keuangan tidak menghadiri panggilan kami. Olehnya itu dengan ketidakhadiran beliau kami telah melayangkan surat panggilan kedua dan itu kami agendakan di Senin depan. Sedangkan untuk direktur umum, sdra YR kita jadwakan pemanggilannya besok,”kata Nazamudin.

Nazamudin bilang, bukan hanya ketiga dewan direksi saja yang dipanggil, namun Kejaksaan Pulau Taliabu juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

“Panggilan lainnya kami layangkan kepada mantan kepala BPKAD Pulau Taliabu saudara IM, karena berdasarkan keterangan direktur utama, pada saat penyerahan pentransferan uang penyertaan modal sebesar 1,5 miliar itu pada zaman saudara IM menjabat kepala BPKAD,”tuturnya.

Sedangkan untuk panggilan yang lain Nazamudin menambahkan Kejaksaan Pulau Taliabu juga memanggil mantan Kepala Desa Bobong yakin saudara MS.

“Khusus beliau (mantan kades bobong) kami panggil untuk mengklarifikasi terkait pembelian tanah di pelabuhan tamping desa talo, yang menurut informasi direktur utama adanya pembelian tanah di Tahun 2020 sebesar 50 juta untuk kepentingan pembangunan gedung PT. TJM. Makanya, untuk mengklarifikasi hal itu soal benar dan tidaknya, makanya kami layang juga surat panggilan ke MS,”tutupnya.(*)

Jurnalis: HR. Mangawai