TALIABU – Sidang perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU, Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar dalam waktu dekat ini.
Berdasarkan pembagian daerah penanganan perkara PHPU, Pulau Taliabu tercatat pada panel 1 (satu) yang dipimpin oleh panel hakim yaitu, Dr. Suhartoyo, S.H,. M.H (ketua panel), Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H,. M.H (anggota panel), Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H,. M.H.
Sesuai informasi yang di himpun seputartaliabu.com sidang perselisihan tentang hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu akan berlangsung pada, Selasa 14 Januari 2025, pukul 13:00 WIB di Gd. MKRI 1 lantai 2 (agenda pemeriksaan pendahuluan).
Dari daftar yang terlampir, pasangan calon Abidin Jaaba -Dedi Mirzan (pemohon) terdaftar dengan nomor perkara 221/PHPU.BUP-XXIII/2025
Sedangkan pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (pemohon) terdaftar dengan nomor perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025. (*)